Blinkie Text Generator at TextSpace.net

Senin, 23 Maret 2009

Guru Tidak Tetap (Non PNS)

Guru Tidak Tetap (GTT) merupakan pengajar dan pendidik yang bekerja di instansi Pemerintah yang dibayar oleh sekolah dengan menghitung jumlah jam mengajarnya, namun para GTT ini bekerja selama 1 (satu) bulan hanya dibayar satu minggu kerja??? Apakah pemerintah tahu??? GTT tidak ingin yang muluk-muluk dibayar seperti Guru PNS cukup sejahterahkan GTT dengan selayaknya (bukan malah di bawah UMK).
Ironis memang, GTT dituntut bekerja secara maksimal standar Guru PNS namun dilain pihak kesejahteraan tidak diperhatikan. Di SMP/SMA, pembayaran honor berdasarkan jumlah jam mengajar perminggu, di SD malah lebih parah karena ada GTT yang hanya dibayar Rp.50.000,- -Rp. 150.000,-/bulan tanpa melihat beban kerja yang dijalankan. Apakah pemerintah tahu akan hal ini???

Teman-teman GTT se-Indonesia ketika Demo di Jakarta mereka sampai membuat syair lagu :
"Lima puluh ribu gajiku
enam hari kerja seminggu
kerja profesional gaji tak masuk akal
lima puluh ribu gajiku"

Syair ini dibuat teman-teman bukan tanpa dasar, melainkan berdasarkan kenyataan yang ada di lapangan. Kenyataan ini menyedihkan memang, seharusnya dengan 20% anggaran pendidikan dari APBN pemerintah bisa mensejahterahkan para guru tanpa terkecuali.

Di Lamongan Bapak Bupati Masfuk sudah mengeluarkan Keputusan tanggal 13 April 2007 tentang Pedoman Pemberian Honorarium dan Insentif bagi tenaga honorer (GTT termasuk tenaga honorer) yang penetapan besaran honor didasarkan pada Ijasah dan Masa Kerja sehingga adil. Diharapkan sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Lamongan bisa menggunakan patokan itu untuk honorarium bagi GTT/PTT.

Ironis memang, kenyataan di lapangan keputusan dan kebijakan Bupati ternyata tidak dipakai oleh mayoritas institusi sekolah dengan alasan anggaran tidak cukup dll. Padahal dengan adanya BOS seharusnya sekolahan lebih ringan bebannya dalam membiayai dan mensejahterahkan GTT/PTT karena salah satu butir pembelanjaan BOS berbunyi tentang pembiayaan Honorarium GTT/PTT, kenapa tidak bisa membayar Honor GTT/PTT berdasarkan Keputusan Bupati, padahal untuk pembiayaan lain-lain ??? bisa dilakukan meski dalam jumlah yang besar.

Dari tahun ke tahun BOS akan semakin meningkat.
Kami hanya berharap mereka yang membuat kebijakan di tingkat atas sampai pelaksana kebijakan di tingkat sekolah bisa terketuk hatinya, karena kita sama-sama mencerdaskan anak bangsa.

Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa mengetahui segala Niat dan tindak tanduk kita. (hr)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar