Blinkie Text Generator at TextSpace.net

Senin, 07 September 2009

Ribuan GTT dan PTT Terima THR

MOJOKERTO, 07/09/09- Ribuan guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kota Mojokerto boleh berbunga hati. Pemkot Mojokerto sudah menyediakan anggaran untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 137 juta. Bahkan anggaran tersebut sudah bisa dicairkan dalam 1 hingga dua hari ini.

''Pengajuan anggarannya sudah kita sampaikan pada DPPKA," ungkap Kepala Dinas P dan K Suharto, kemarin. Menurutnya, pada Lebaran 2009 ini, GTT dan PPT yang akan menerima THR diketahui sebanyak 1.373 orang. Diantaranya 375 orang PTT, GTT sebanyak 928 orang serta PNS golongan I 67 orang. ''Jumlah pegawai dan guru honorer yang bisa menerima THR sesuai dengan data base yang masuk pada Dinas," imbuhnya. Dia lantas menjelaskan, untuk besaran tunjangan yang akan diterima oleh GTT dan PTT, sepertinya tidak berbeda dengan THR yang diberikan pemkot pada PNS golongan I dan Golongan II. Yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang. ''Tidak ada perbedaan semua menerima dengan ketentuan yang sama. Rp 100 ribu per orang,'' urainya.

Meski begitu Suharto mengaku, bagi mereka yang berhak menerima tunjangan Lebaran adalah mereka yang sudah masuk dalam data base honorer. ''Selain itu ya tidak bisa," katanya. Sedangkan mengenai kepastian pembagian THR, dia mengaku saat ini masing-masing sekolah dari tingkat SD hingga SMA, termasuk yang bertugas di lingkup Dinas P dan K, semua sudah diajukan.

Bahkan, setelah lembaga dalam naungan Dinas P dan K sudah menyetorkan pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), pihaknya meyakini prosesnya tidak membutuhkan waktu lama. ''Insya Allah tidak lama lagi," urainya.

Namun untuk menghindari antrean dan penumpukan pada saat pengambilan THR, Dinas P dan K tidak akan membagikan dalam satu tempat. Melainkan diserahkan pada masing-masing lembaga dan sekolah GTT, PTT dan PNS golongan I bertugas. ''Kasihan kalau harus ditempatkan pada Dinas P dan K. paling nanti akan disampaikan melalui sekolah masing-masing," imbuhnya.

Sebelumnya, pejabat dan PNS yang masuk golongan III dan IV di Pemkot Mojokerto dipastikan tidak bisa menerima THR pada Lebaran tahun ini. Itu menyusul hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pada tahun 2008 lalu, tunjangan Lebaran bagi pejabat setingkat kepala bagian, kepala bidang dan kepala dinas dinilai melanggar ketentuan.

Dikatakan Wali Kota Abdul Gani Soehartono, tidak diperbolehkannya pemberian THR tersebut selain karena ketentuan dari BPK juga mereka yang masuk golongan III dan IV dinilai tidak layak untuk menerima THR. ''Itu sudah sesuai ketentuan,'' ujarnya kemarin.

Atas dasar tersebut sejauh ini pemkot sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait termasuk Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) dan Kantor Inspektorat. Yakni untuk menyampaikan ketentuan tersebut pada masing-masing bagian atau dinas.

''Tapi kalau golongan dibawahnya boleh menerima THR," imbuh Abdul Gani. Golongan bawah, lanjut orang nomor satu di pemkot ini adalah mereka PNS yang berstatus golongan satu dan dua.

Diantaranya dalam kesehariannya bertugas menyampaikan atau pengantar surat menyurat, cleaning service atau tukang bersih-bersih dan orang yang bertugas dalam bidang pengetikan pembauatan surat administratif. ''THR untuk tahun ini memang ada. Tapi khusus bagi mereka yang golongan satu dan golongan dua," urainya. (ris/yr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar